OTT Lampung Tengah, KPK Jelaskan Temuan Utang Kampanye Rp5 Miliar Ardito Wijaya

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

OTT Lampung Tengah, KPK Jelaskan Temuan Utang Kampanye Rp5 Miliar Ardito Wijaya

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2025 18:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rp5 miliar lebih hasil suap Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) untuk bayar utang kampanye cuma temuan awal. Penyidik menduga ada penerimaan lain yang digunakan Ardito untuk kepentingan politiknya.

“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi mengatakan, KPK sudah banyak membuat kajian soal mahalnya biaya politik di Indonesia. Tak jarang, kepala daerah keteteran mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan karena gaji pejabat tidak cukup.

“Sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujar Budi.
 


KPK meyakini aliran dana rasuah untuk kebutuhan politik Ardito bukan cuma soal kampanye. Catatan KPK, banyak pejabat berlatar belakang politikus harus patungan untuk kebutuhan partai.

“Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan, seperti kongres atau musyawarah partai,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, uang hasil korupsi kerap masuk ke dalam partai karena minimnya laporan hasil pendapatan. Jadi, asal usul uang masuk kerap tidak ditanya partai politik.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujar Budi.


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)