Polisi ungkap praktik laboratorium gelap pembuatan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 1. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Polisi Bongkar Lab Gelap Peracik Vape Narkotika di Kota Bandung
P Aditya Prakasa • 17 September 2026 14:51
Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar aktivitas laboratorium gelap (clandestine laboratory) peracik cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung narkotika golongan 1. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 400 cartridge liquid senilai sekitar Rp1,5 miliar yang belum sempat diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/267/2026. Penyelidikan awal mengarah pada penangkapan tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada 14 September 2026.
"Berdasarkan hasil pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Oliesta, di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 16 September 2026.
Polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) dari dua lokasi tersebut. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek online, dengan RGP sebagai peracik utama dan OBP membantu mencampur bahan baku kimia.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan 400 buah cartridge berisi liquid narkotika, sejumlah plastik klip, alat pemanas listrik, serta beragam botol cairan kimia pelarut dan stimulan, termasuk alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, cairan liquid tersebut positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan 1 yang berdaya adiksi sangat tinggi serta merusak sistem saraf pusat.
"Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan 1 yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf. Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis," ucap Oliesta.

Polisi ungkap praktik laboratorium gelap pembuatan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 1. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Menariknya, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan produk haram ini seolah-olah hanya mengandung etomidate (narkotika golongan 2 yang kerap disalahgunakan dengan istilah "vape getar"). Modus kamuflase ini dirancang agar barang mudah diterima dan dikonsumsi generasi muda di kota-kota besar.
"Pelaku berpura-pura menjual produk etomidate yang belakangan marak di pasaran, padahal di dalamnya disisipkan PINACA golongan 1 yang efek destruktifnya jauh lebih mengerikan. Modus ini tergolong baru di Indonesia," jelasnya.
Para pelaku membeli bahan kimia secara terpisah melalui toko daring. Bahan tersebut kemudian diracik berdasarkan instruksi seseorang yang jaringannya masih didalami polisi.
Oliesta memastikan, sindikat ini berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sempat terdistribusi ke pasar komersial maupun lingkungan pelajar. Rencananya, setiap cartridge akan dijual dengan harga Rp3.500.000 per buah, dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,5 miliar.
"Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencana akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000 sehingga estimasi seluruhnya sekira Rp1,5 miliar," ucap dia.
Dia mengimbau masyarakat waspada terhadap varian baru narkoba yang disusupkan melalui rokok elektrik. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polisi ungkap praktik laboratorium gelap pembuatan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 1. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perundang-undangan tindak pidana terkait.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," ungkap Oliesta.