Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Antara
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Lebih Baik Fokus Kasus Inti
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2026 12:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta buronan Paulus Tannos fokus pada kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el, daripada mengajukan praperadilan lagi. Gugatannya masih sama, yaitu pengujian keabsahan penetapan tersangka.
"Betul. Nah oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.
KPK mempersilakan Tannos mengajukan praperadilan. Tapi, Budi mengingatkan adanya aturan main soal larangan buronan mengajukan praperadilan.
Praperadilan Tannos akan sia-sia dengan aturan main itu. Dia menilai solusi menyelesaikan masalah ini hanya dengan menyerahkan diri untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
"Daripada melakukan pengujian di praperadilan. Di mana dalam uji formil sebelumnya juga sudah diputuskan dan ditetapkan oleh hakim bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan di KPK, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Gitu ya," ucap Budi.
Baca Juga:
Praperadilan Tannos Dipastikan Tidak Menyetop Proses Ekstradisi |
.jpg)
Buronan Paulus Tannos. Dok. Istimewa
Sebelumnya, praperadilan Tannos ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Tunggal PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.
Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin Hakim tunggal Halida Rahardhini. "Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos error in objecto dan bersifat prematur. Melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.