KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 14:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Penahanan dilakukan secepatnya.

“Terkait penahanan nanti akan kami akan update, tentu secepatnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi enggan memerinci waktu pastinya. Penahanan dipastikan untuk mempercepat pemberkasan ke tahap persidangan.
 


“Karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)