Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Antara
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Tak Memenuhi Ketentuan Jelang Ramadan
M. Iqbal Al Machmudi • 11 March 2026 16:17
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan yakni selama pengawasan jelang Ramadan dan jelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Hingga 5 Maret 2026, Badan POM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Sarana peredaran yang diperiksa meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).
Baca Juga :
BPOM Tindak Tegas Penyalahgunaan Tramadol
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM, baik secara mandiri maupun bersama lintas sektor terkait, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan. Dari hasil pengawasan tersebut, Badan POM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Pengawasan pangan Ramadan tahun ini dilaksanakan berbasis risiko dengan menyasar sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pengawasan kurang baik, termasuk gudang marketplace seiring meningkatnya tren belanja online masyarakat.
Jenis temuan terbesar masih didominasi produk pangan olahan ilegal sebesar 48,9% atau 27.407 pieces. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebesar 42,4% atau 23.776 pieces serta pangan rusak sebesar 8,7% atau 4.844 pieces. Produk TIE paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan negara asal, produk TIE impor yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Temuan lainnya meliputi minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.
Selain itu, berbagai produk pangan olahan TIE lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk yang diduga berasal dari Malaysia ini berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ikrar.
Temuan produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, bumbu dan kondimen.
Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.
Menurut Ikrar, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan. Taruna Ikrar juga menjelaskan bahwa terhadap hasil intensifikasi pengawasan tahun ini, BPOM telah melakukan pengamanan produk serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegasnya.
Selain pengawasan di sarana offline, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan melalui patroli siber. Sebanyak 7.400 tautan pada platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal melalui patroli siber mencapai Rp102,9 miliar dengan mayoritas temuan produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk tersebut.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit. Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil. Dari total 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 5.339 sampel (98%) memenuhi syarat dan 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya seperti formalin (50 sampel), boraks (22 sampel), kuning metanil (1 sampel), dan rhodamin B (45 sampel). “Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Pada Ramadan tahun ini, Badan POM juga melakukan inspeksi langsung serta edukasi keamanan pangan kepada pedagang takjil di kawasan Mappanyukki di Makassar. Selain itu, inspeksi juga dilakukan di salah satu sarana ritel modern di Pasar Rebo Jakarta dan sarana produksi kue kering di Jakarta.

Kepala BPOM Taruna Ikrar. Foto: Antara
Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik serta sistem pengendalian mandiri (self-regulatory control) guna memastikan keamanan pangan.
"Melalui berbagai program seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, BPOM terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK), dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan," pungkasnya.