Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Klaim Pasien RSJ, Polisi: Proses Hukum Masih Lanjut
Daviq Umar Al Faruq • 21 January 2026 13:24
Malang: Polresta Malang Kota memastikan bahwa klaim gangguan kejiwaan yang disampaikan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, tidak akan menghentikan proses hukum. Kepolisian menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi Yai Mim.
“Tentunya kami lakukan pemeriksaan terkait dengan berita yang sudah beredar di media sosial, yang menujukkan tersangka dengan konten-kontennya. Tentunya kedepan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo, Selasa 20 Januari 2026.

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Aji menegaskan, pengakuan adanya riwayat gangguan jiwa tidak otomatis menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan asas objektivitas.
“Tetap berprogres. Tetap kami laksanakan secara normatif. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun terlapor itu tetap kami laksanakan penanganannya secara objektif,” ujar Aji.
Baca Juga :
“Penahanan ini dikarenakan, ada keresahan masyarakat, bentuknya banyak sekali. Mungkin terkait dengan adanya pencemaran nama baik, juga pengerusakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Selain itu juga ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelas Aji.
Kronologi Kasus
Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.