Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saar meninjau lokasi Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: dok. Pemprov DKI.
Pemprov DKI bakal Tindak Tegas Swasta Penimbun Sampah di RTH Penjaringan
Muhammad Adyatma Damardjati • 30 July 2026 18:16
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, akan menindak tegas pihak swasta yang terlibat dalam penimbunan sampah ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menegaskan, pihak swasta yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum.
Pramono meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengumumkan proses hukum secara terbuka kepada publik, sebagai bentuk transparansi dan efek jera. Hal ini berkaca dari kejadian sebelumnya yang cenderung tidak ditindaklanjuti.
"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik proses secara hukum," kata Pramono di kawasan Menteng Atas, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
"Transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), mengambil untung yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan. Sekarang sedang diselesaikan," ujar Pramono.
Ke depannya, Pemprov DKI tidak akan menolerir praktik penimbunan sampah ilegal oleh oknum swasta. Terlebih yang mengambil keuntungan besar dari tindakan tersebut.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem penanganan sampah yang lebih tertib dan akuntabel. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di bidang pengelolaan limbah.
"Siapapun itu kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan," kata Pramono.