Korban PHK Ternyata Dapat Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Loh, Ini Penjelasannya

Ilustrasi, manfaat JKP dalam bentuk uang tunai. Foto: dok MI.

Korban PHK Ternyata Dapat Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Loh, Ini Penjelasannya

Husen Miftahudin • 25 May 2026 15:30

Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan keamanan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK nantinya akan menerima beragam manfaat JKP.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jawaban dari keresahan pekerja terkena PHK agar mendapatkan kehidupan yang layak sembari mencari pekerjaan baru. JKP memberikan jaminan tersebut hingga enam bulan.
 

Manfaat JKP


Pekerja akan mendapatkan manfaat, seperti bantuan tunai, informasi lowongan kerja, hingga pelatihan gratis. Adapun besaran manfaat uang tunai yang diterima senilai 60 persen dari gaji hingga jangka waktu maksimal enam bulan dengan batas gaji Rp5 juta.

Selain itu, terdapat bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri atau konseling karier. Para PHK juga layak menerima pelatihan kerja yang digelar oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan secara gratis.
 

Kriteria penerima JKP


Tidak semua masyarakat menerima program JKP ini, sehingga ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan, di antaranya:
  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Batas usia maksimal 54 tahun.
  3. Pekerja ada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan.
 
Baca juga: Resign atau Kena PHK Tak Perlu Panik, JHT Kini Bisa Cair Tanpa Paklaring


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Syarat pengajuan JKP

  • Terbukti dengan dokumen PHK dan tanda terima laporan PHK dari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Surat pendaftaran perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK.
  • Belum kembali bekerja.
  • Aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
 

Tidak memiliki kriteria JKP


Mantan pekerja tidak akan mendapatkan program JKP, apabila Ia:
  1. Mengundurkan diri.
  2. Cacat total tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal dunia.
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak. (Adrian Bachtiar)

(Husen Miftahudin)