Ilustrasi Pexels
KPAI Dorong Percepatan Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Anak oleh WNA Jepang
Muhamad Marup • 19 May 2026 19:26
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan penanganan kasus eksploitasi seksual anak oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, di kawasan Blok M, Jakarta. KPAI menegaskan bahwa penanganan kasus eksploitasi anak tidak boleh mengalami keterlambatan.
"Setiap penundaan berpotensi memperbesar dampak trauma pada korban membuka peluang adanya korban lain yang masih berada dalam situasi berisiko," ujar Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi pola kejahatan, keterlibatan pihak lain, sekaligus memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi anak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain proses pidana, KPAI memandang pentingnya pengembangan penyidikan terhadap aliran transaksi keuangan pelaku beserta kemungkinan keterkaitan jaringannya," jelasnya.
Perlindungan korban
Dian menegaskan, bahwa penanganan kasus eksploitasi seksual anak harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan korban secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penindakan pelaku semata. Kasus eksploitasi anak memiliki dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis, rasa aman, dan tumbuh kembang anak."Karena itu, negara harus memastikan seluruh korban teridentifikasi, mendapat perlindungan, layanan pemulihan, pendampingan psikosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan dan lingkungan yang aman," terangnya.
Ia menekankan, percepatan proses hukum harus tetap mengdepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban tidak mengalami reviktimasi selama proses penanganan berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum penguatan sistem perlindungan anak dari eksploitasi seksual.
Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: Dok. Medcom
Dian menambahkan pentingnya pelindungan identitas anak, khususnya di ruang digital. Tidak hanya identitas kroban, tetapi juga anak yang berstatus sebagai saksi wajib dijaga dari penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan, tumbuh kembang, serta kondisi psikologis mereka."KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini dan mendorong seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap proses hukum dan pemulihan korban," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com