Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Dok. setdako.pekanbaru.go.id
Disdukcapil Pekanbaru Dapat Predikat Sangat Baik dari Kemendagri
Surya Perkasa • 20 May 2026 11:38
Pekanbaru: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meraih predikat “Sangat Baik” dalam hasil penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas evaluasi tersebut.
Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1–1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Menurut Agung, penilaian tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus pamacu motivasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. “Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan,” ujar Agung berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia memastikan penilaian predikat sangat baik tidak membuat jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut akan dijadikan momentum evaluasi berkelanjutan agar pelayanan Disdukcapil semakin cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan di Pekanbaru semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga,” tegas Agung.
Kota Pekanbaru menjadi salah satu kabupaten/kota yang memperoleh predikat Sangat Baik. Kemendagri juga memberikan skor 90 kepada Kota Pekanbaru atas pencapaian pelayanan administrasi kependudukannya.
Hasil penilaian kinerja Kemendagri ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas pada Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota.