Ilustrasi. Foto: Medcom.
Rahmatul Fajri • 22 August 2025 14:23
Jakarta: Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan, pembahasan akan fokus pada persoalan krusial yang memicu polemik di kalangan pelaku industri musik. “Pembahasan akan fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama transparansi penarikan dan pembagian royalti agar lebih adil, tepat sasaran, dan terbuka,” kata Mafirion, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 22 Agustus 2025.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta. Sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Polemik royalti yang berlarut-larut memang harus segera diakhiri. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan perlindungan, namun tidak membelenggu kreativitas industri kreatif,” kata Mafirion.
Menurut Mafirion, kehadiran regulasi harus memberikan rasa aman bagi semua pihak. Hak cipta perlu dilindungi, namun pelaksanaannya tidak boleh memberatkan.
“Musik sebagai karya seni harus memberi arti bagi kemajuan ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Bukankah karya seni akan terdengar lebih indah bila dinikmati bersama, bukan menjadi sumber sengketa?” ungkap Mafirion.
Baca juga: Willy Aditya Setuju LMK Diaudit: Jangan Jadi Rente Baru |