Anak 4 Tahun di Malang Dicabuli Tetangganya Sejak 2024, Pelaku Ditangkap

Konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur/Dok. Polres Malang.

Anak 4 Tahun di Malang Dicabuli Tetangganya Sejak 2024, Pelaku Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 30 July 2025 16:50

Malang: Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial HH, 23, yang merupakan tetangga korban, telah ditangkap polisi.

Korban adalah anak perempuan berusia 4 tahun. Dugaan kekerasan seksual ini pertama kali diketahui keluarganya setelah melihat adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, tersangka kami amankan untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pencabulan terhadap korban sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban menggunakan berbagai barang.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

Baca: 

Pria di OKU Timur Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali


Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap korban. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun lalu. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” jelas Nur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus. Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Nur.

Sebelumnya diberitakan, anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Desa Genderan, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga mengalami kekerasan seksual hingga mengalami trauma berat. Kasus ini menyebar luas lewat sebuah narasi yang viral di platform WhatsApp (WA) sejak beberapa hari terakhir.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, namun baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya. Setelah diperiksa, ditemukan plester pada bagian vital korban akibat mengalami pendarahan.

"Sudah dilakukan visum, namun hasilnya masih belum keluar. Saat ini kondisi anak mengalami trauma berat dan sakit di area vital, perut dan sekitarnya," bunyi keterangan dalam unggahan yang viral di media sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)