Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di OKU Timur, Syaripudin.
Pria di OKU Timur Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali
29 July 2025 23:25
OKU Timur: Seorang pria, 34, di Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, ditangkap polisi. Pria dengan nama Syaripudin itu dilaporkan istrinya, FH, 36, lantaran berkali-kali mencabuli putri kandungnya, inisial ADS, usia 15 tahun.
"Korban merupakan anak di bawah umur, anak kandung pelaku," ujar Kanit PPA Polres OKU Timur Ipda Bastian Maratin, di Oku Timur, Selasa, 29 Juli 2025.
Pelaku Syaripudin diduga telah mencabuli putri kandungnya sejak Januari 2025. Aksi Syaripudin kemudian terulang pada awal Juli, 18 Juli dan terakhir 25 Juli 2025.
"Menurut pengakuan tersangka dan korban, kejadian di rumah," ungkap Bastian.
Baca:
Pemuda di Gowa Sekap dan Perkosa ABG, Ditangkap |
Aksi bejat Syaripudin terbongkar setelah ibu korban FH, mendengar putrinya berteriak saat akan dicabuli pelaku. Ibu korban yang sedang tidur, terbangun karena teriakan ADS. Melihat aksi bejat suaminya, ibu korban langsung melapor ke Polres OKU Timur.
"Pelapor merupakan istri tersangka, atau orang tua kandung korban," kata Bastian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tergoda karena putrinya kerap memakai celana pendek di rumah. Akibat perbuatanya, pelaku Syaripudin terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MGN/INdra)