Warga di Tangsel protes terkait sistem domisili dalam SPMB 2025. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Despian Nurhidayat • 9 July 2025 17:07
Jakarta: Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di era pemerintahan sebelumnya.
"SPMB ini walaupun berubah nama tapi masalahnya tetap sama aja," kata Indraza, Rabu, 9 Juli 2025.
Dia memerinci beberapa temuan dalam pelaksanaan SPMB. Antara lain, pungutan liar yang terjadi oleh komite sekolah, baik dengan alasan pembelian seragam dan lain sebagainya.
Dari jalur domisili, perbedaan tempat tinggal murid dengan tempat dia bersekolah masih ditemukan di beberapa tempat. Seperti temuan dari Ombudsman terdapat murid yang tinggal di Jakarta tapi bersekolah di Bekasi.
"Sementara dari jalur prestasi, di Depok saya mendengar mulai ada pemalsuan dan tidak adanya transparansi perhitungan nilai prestasi," ujar Indraza.
Baca juga: Ombudsman DIY Mewaspadai Praktik Pengadaan Seragam di Tahapan Daftar Ulang |