Aktivitas Tambang Ilegal di Kotamobagu Ancam Lingkungan

Aktivitas tambang ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Aktivitas Tambang Ilegal di Kotamobagu Ancam Lingkungan

Whisnu Mardiansyah • 16 June 2025 22:08

Kotamobagu: Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi. “Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku,” ujar Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, Senin, 16 Juni 2025.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.

“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
 

Baca: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dilakukan Perorangan, Hasilnya Dijual ke Toko Bangunan

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier sangat menyayangkan dampak aktivitas tambang ilegal akan merugikan negara dan merusak lingkungan. 

“Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo Edi.

KUD Perintis mendesak aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)