Aktivitas tambang ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Whisnu Mardiansyah • 16 June 2025 22:08
Kotamobagu: Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi. “Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku,” ujar Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, Senin, 16 Juni 2025.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tegas Jasman Toongi.
Baca: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dilakukan Perorangan, Hasilnya Dijual ke Toko Bangunan |