Viral Terganjal Zonasi, Siswi Berprestasi Bekasi Diganjar Bantuan Iwakum

Belajar mengajar/Ilustrasi Medcom.id

Viral Terganjal Zonasi, Siswi Berprestasi Bekasi Diganjar Bantuan Iwakum

Rahmatul Fajri • 16 July 2025 23:52

Jakarta: Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyerahkan bantuan kepada Keimita Ayuni Putri Aiman, siswi berprestasi asal Kabupaten Bekasi. Keimita yang sempat viral karena gagal masuk sekolah negeri akibat kendala zonasi.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil didampingi Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendatangi langsung kediaman Keimita di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Kami hadir bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa harapan. Iwakum percaya, setiap anak berprestasi berhak mendapatkan dukungan penuh dari siapa pun, termasuk dari kami, para jurnalis hukum,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Bantuan yang diserahkan kepada Keimita berupa peralatan sekolah lengkap seperti tas, buku tulis, alat tulis, dan satu unit sepeda lipat untuk mendukung aktivitas belajar Keimita di sekolah barunya.
 

Baca: 3 Kurikulum Sekolah Rakyat: Siapkah Anak-anak Belajar dari Pagi hingga Malam?

Sementara itu, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program tanggung jawab sosial organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-3 Iwakum. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi Keimita untuk terus berprestasi, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Bantuan ini adalah wujud nyata komitmen sosial Iwakum. Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis hukum juga punya peran dalam menyemai semangat, terutama kepada anak-anak dari keluarga marginal yang tetap gigih belajar,” ujar Ponco.

Keimita menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral di media sosial. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena gagal diterima di SMP Negeri 27 Bantargebang meski meraih peringkat 1 secara konsisten di bangku SD. Ia menduga, penolakan itu terjadi karena profesi orang tuanya sebagai pemulung.

Namun, klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan bahwa penolakan tersebut bukan karena status sosial, melainkan karena domisili Keimita berada di luar wilayah Kota Bekasi. Ia tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga secara sistem, pendaftaran melalui jalur prestasi di sekolah negeri Kota Bekasi tidak dapat diproses.

Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat dan juga dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Melalui koordinasi lintas wilayah, Keimita akhirnya diterima bersekolah di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi, yang sesuai dengan domisili resminya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)