Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.
Candra Yuri Nuralam • 14 October 2025 21:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Nadiem dimintai keterangan untuk mendalami keterangan sebelumnya.
"Dia (Nadiem) diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Anang mengganti memerinci informasi yang diulik penyidik kepada Nadiem. Permintaan dilakukan sejak siang hari.
"Itu (informasi pemeriksaan) penyidik yang punya," ucap Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak sampai instansi. Totalnya belum bisa dirinci saat ini.
"Cukup lumayan, dalam bentuk rupiah dan dolar," ujar Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
"Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim.
"Karena sah menurut hukum," ucap Ketut.