Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis

Siti Yona Hukmana • 18 September 2025 17:44

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan fitnah, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada unsur politis dalam proses hukum Silfester.

"Wah kita profesional aja, kita yuridis aja ya. (Dipastikan) enggak ada (unsur politis)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Anang menyebut saat ini Kejari Jakarta Selatan tengah berupaya untuk mengeksekusi relawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Prosesnya dilakukan dengan pemanggilan.

Namun, ketika ditanya keberadaan Silfester, Anang mengaku belum mengetahuinya. Anang hanya menyebut Silfester sempat mengaku sakit di rumah sakit Jakarta. Kemudian, Anang mengatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bisa dibantarkan di RS Adhyaksa, Ceger, Jaktim bila sakit saat eksekusi. 

"Ya bisa saja. Sementara waktu itu karena Di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya," ungkap Anang.
 

Baca juga: Kejagung Sita Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar

Saat ini, untuk langkah hukum selanjutnya diminta tanya ke Kejari Jaksel. Begitu pula kendala tak kunjung mengesekusi Silfester.

"Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa nanti," jelas Anang.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diputuskan gugur setelah Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester.


Silfester Matutina (berbatik biru tua). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya. Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.

"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Silfester divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla pada 2019. Seharusnya, Silfester telah menjalani hukuman, namun hingga kini tak kunjung dieksekusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)