Empat Pendamping Desa di Cirebon Korupsi Pajak, Negara Rugi Hampir Rp3 Miliar

Pihak Kejari Kabupaten Cirebon saat melakukan penetapan tersangka korupsi yang dilakukan oleh pendamping desa. Dokumentasi/ istimewa.

Empat Pendamping Desa di Cirebon Korupsi Pajak, Negara Rugi Hampir Rp3 Miliar

Ahmad Rofahan • 18 September 2025 20:02

Cirebon: Sebuah skandal korupsi yang melibatkan empat tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggemparkan warga. 

Para pendamping desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendampingi pembangunan dan pengelolaan dana desa, justru diduga menyelewengkan dana pajak milik negara dengan modus yang terorganisir dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
 

Baca: Korupsi Kredit Fiktif, Pegawai Bank Pemerintah Diringkus Polisi
 
Keempat tersangka tersebut adalah SM, MY, DS, dan SLA, yang masing-masing bertugas sebagai pendamping desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon antara tahun 2016 hingga 2025.

“Keeempat pendamping desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, Kamis, 18 September 2025.

Randy mengatakan para tersangka menjalankan modus dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa yang ada di Kabupaten Cirebon.

Mereka menjanjikan proses yang cepat, aman, serta disertai bukti resi resmi. Namun di balik tawaran itu, tersangka justru meminta akses penuh ke akun DJP Online milik desa, termasuk username, password, dan e-billing.

"Mereka meminta akun DJP Online milik desa dan meyakinkan bahwa mereka akan bertanggungjawab jika ada masalah,” kata Randy.

Setelah mendapatkan akses, dana pajak yang seharusnya disetor ke kas negara justru hanya dibayarkan sebagian. 

Sebagian besar dana tersebut diduga ditilep oleh para tersangka, yang kemudian menikmati keuntungan berupa cashback hingga 10 persen dari setiap transaksi yang mereka kelola.

Hasil audit mengungkapkan akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp2.925.485.192.

Kerugian ini merupakan akumulasi dari pembayaran pajak desa yang tidak disetorkan dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Kejaksaan berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pendamping desa dan perangkat pemerintah lainnya untuk tidak bermain-main dengan dana negara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)