Pria di Tangerang Mutilasi Sepupunya, Potongan Tubuh Disimpan di Kulkas

Polresta Tangerang menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi di Perumahan Villa Tomang Baru, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pria di Tangerang Mutilasi Sepupunya, Potongan Tubuh Disimpan di Kulkas

Hendrik Simorangkir • 21 March 2025 14:09

Tangerang: Seorang pria bernama Marcellino Raun tega menghabisi nyawa sepupunya Jefry Rarun di Perumahan Villa Tomang Baru, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap. Pelaku melakukan pembunuhan itu dengan cara memutilasinya dan memasukan potongan tubuh ke dalam freezer. 

"Pelaku melakukan pembunuhan itu karena memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.

Baktiar menuturkan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal. Setelah dipastikan meninggal, pelaku pun memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji besi menjadi delapan bagian.

"Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Tapi karena sudah lama bagian organ dalam mulai bau busuk, lalu dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. Dan sisa potongan tubuh lainnya dimasukan ke dalam freezer," katanya.

Baktiar menjelaskan, pengungkapan mutilasi tersebut bermula dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara, kepada korban bernama Jefry Rarun, di mana sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Polres Jakarta Utara mendapati kediaman korban di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat didatangi ke kediaman korban, petugas hanya bertemu dengan pelaku Marcellino. Saat itu petugas melihat lemari pendingin diikat rantai yang membuat curiga. Akhirnya diketemukan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan tubuh dari korban," katanya 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Baktiar menambahkan, penyidik Polres Jakarta Utara pun berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk melimpahkan kasus tersebut, serta menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukannya itu karena memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar yang diterimanya. Pelaku sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta. Pelaku pun akhirnya tinggal bareng dengan korban pada Februari 2022 di Villa Tomang Baru Pasar Kemis," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)