KPK Beberkan Alasan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra

KPK Beberkan Alasan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 06:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), beberapa waktu lalu. Penggeledahan terkait dana nonbudgeter korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Sehingga terkait dengan upaya paksa yang kami lakukan kemarin adalah menelusuri ke mana dana-dana nonbudgeter ini dipergunakan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 21 Maret 2025.

Budi mengatakan ada 12 lokasi, termasuk rumah RK yang digeledah untuk mendalami aliran dana nonbudgeter terkait lokasi ini. KPK menyebut para tersangka berdalih melakukan korupsi untuk mengakali proyek atau acara yang tidak dianggarkan BJB.

“Terkait dana nonbudgeter, tentunya sesuai namanya dana nonbudgeter jadi ini dana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan BJB yang tidak dianggarkan Secara resmi oleh BJB,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
 

Baca: Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil Kemungkinan Diperiksa Setelah Lebaran

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)