Warga melakukan pendafataran program hapus denda PBB di Kota Bandung. Dkumentasi/ istimewa
Roni Kurniawan • 8 October 2025 13:20
Bandung: Pemerintah Kota Bandung meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan penghapusan denda ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus dorongan bagi peningkatan kepatuhan pajak.
"Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja," kata Andri di Balai Kota Bandung, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca: Penerimaan Pajak PBB-P2 di Jepara Melebihi Target, Tembus Rp67 Miliar
|