Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Kemenkeu
Eko Nordiansyah • 14 November 2025 18:18
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencetak pertumbuhan enam persen, termasuk cukai produk diapers (popok) hingga tisu basah.
“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 14 November 2025.
Wacana mengenai cukai terhadap produk diapers hingga tisu basah muncul setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam poin “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal” bagian dari “1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan”, disebutkan bahwa Kemenkeu menggali potensi perluasan barang kena cukai (BKC).
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,” demikian bunyi PMK 70/2025.

(Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Kautsar Widya)
Meski tercantum dalam PMK yang ia tanda tangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya mengatakan rencana tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Purbaya menyatakan baru akan memikirkan rencana perluasan sumber penerimaan negara ketika perekonomian nasional mencetak angka pertumbuhan sebesar enam persen.
Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya sudah beberapa kali menyatakan tidak akan mengenakan pajak baru sebelum ekonomi tumbuh enam persen.
Dalam catatan terakhir Antara, Purbaya menjelaskan alasan rencananya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.