Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Selebgram Transgender, Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 11 Maret 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 11 March 2025 19:08
Malang: Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Selebgram Transgender, Isa Zega, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 11 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega.
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menilai tanggapan JPU sudah sesuai prediksi, yaitu menolak eksepsi yang mereka ajukan. Namun, Pitra menegaskan pihaknya akan membuktikan ketidakbenaran tuduhan JPU dalam proses pembuktian nanti.
"Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya itu memang formil dan harus ditolak oleh jaksa. Mana ada jaksa menerima eksepsi kita? Ini kan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ia tuduhkan kepada Isa Zega. Nanti akan kita lihat dalam pembuktian, apakah tuduhan ini benar atau tidak," kata Pitra usai sidang.
Dalam perkara ini, Pitra menyoroti locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.
"Yang menjadi persoalan adalah, ketika jaksa penuntut umum menuntut Isa Zega, tempat terjadinya peristiwa pidana ini dugaannya di Kepanjen. Padahal sesuai dengan keterangan daripada pelapor, peristiwanya itu di Jakarta Selatan, di Jalan Kemang. Artinya, dari locus delicti-nya saja sebetulnya tidak berkesesuaian," jelasnya.
Pitra berpendapat, dakwaan JPU seharusnya batal demi hukum. Sebab, pihak yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Seharusnya dia melaporkan, kalaupun ada dugaan tindak pidana itu di Polda Metro Jaya, ataupun di Polres Jakarta Selatan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah, ketika jaksa memaksakan perkara ini, yang dakwaannya sangat prematur sekali," urainya.
Pitra juga mempertanyakan kecepatan proses administrasi perkara ini. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Dalam laporan polisi saja sampai SPDP dikirim kepada kejaksaan itu tiga hari. Tanggal 29 Oktober 2024 laporan polisinya, tanggal 1 November 2024 sudah SPDP dan dikirim ke kejaksaan SPDP-nya. Di situ kita menemukan bahwasanya tidak ada surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik. Bagaimana mungkin dilakukan penyelidikan dalam tiga hari itu saja, sudah dilimpahkan SPDP-nya kepada kejaksaan? Jadi ini aneh sekali," ungkap Pitra.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan Isa Zega yang diajukan sebelumnya, Pitra mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan dalam sidang putusan sela. Sidang itu rencananya bakal diselenggarakan pada 18 Maret 2025 mendatang.
"Soal penangguhan penahanan nanti di putusan sela, tanggal 18, di situ nanti diputuskan, penjaminnya banyak, pengacara, keluarga, dan lain-lainnya, beliau kan sosialita," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Isa Zega tengah berperkara dengan Owner MS Glow, Shandy Purnamasari. Total ada dua dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.