Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini. Istimewa.
Rahmatul Fajri • 6 May 2025 11:40
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan tujuan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan. Amendemen tersebut untuk merancang memproteksi ekosistem media nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Amelia mengatakan penyiaran nasional saat ini berubah drastis. Pasalnya, platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya menjadi mayoritas kanal mendistribusikan konten atau informasi kepada publik.
"Namun, dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita," kata Amelia, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Mei 2025.
Anggota Fraksi NasDem itu mengatakan dominasi platform digital jangan sampai merugikan media nasional. Maka dari itu, ia mengatakan prinsip-prinsip atau saran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dibutuhkan untuk dituangkan dalam RUU Penyiaran.
Lebih lanjut, Amelia mengatakan perlunya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights dan RUU Penyiaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak media, baik dari sisi kepemilikan konten maupun distribusi dan monetisasinya.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran akan Atur Penggunaan AI dalam Jurnalisme |