Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus judi daring (online) situs h55.hiwin.care. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 17:51
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus judi daring (online) situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga masih diburu.
Ketiga tersangka yang diburu berperan sebagai pengendali judi online jaringan internasional itu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya masih sebagai DPO," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Wahyu memerinci peran ketiga DPO. Pertama, warga negara Tiongkok, T, selaku orang yang memerintahkan tersangka QR untuk menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. QR telah ditangkap.
WN Tiongkok lainnya, D, yang juga pengendali untuk mengoordinir para pelaku di Indonesia. Menurut Wahyu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
Tersangka RJ telah ditangkap. Selanjutnya, FS yang bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.
"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.
Baca Juga:
Polri Pamerkan Uang Rp75 Miliar Sitaan Kasus Judol, Begini Penampakannya |