Polisi Buru 3 DPO Pelaku Judol Situs h55.hiwin.care

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus judi daring (online) situs h55.hiwin.care. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polisi Buru 3 DPO Pelaku Judol Situs h55.hiwin.care

Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 17:51

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus judi daring (online) situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga masih diburu.

Ketiga tersangka yang diburu berperan sebagai pengendali judi online jaringan internasional itu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya masih sebagai DPO," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Wahyu memerinci peran ketiga DPO. Pertama, warga negara Tiongkok, T, selaku orang yang memerintahkan tersangka QR untuk menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. QR telah ditangkap.

WN Tiongkok lainnya, D, yang juga pengendali untuk mengoordinir para pelaku di Indonesia. Menurut Wahyu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Tersangka RJ telah ditangkap. Selanjutnya, FS yang bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.

"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.
 

Baca Juga: 

Polri Pamerkan Uang Rp75 Miliar Sitaan Kasus Judol, Begini Penampakannya


Para tersangka yang telah ditangkap mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Mereka ialah DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care.

AFA, selaku Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka inisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaski yang terintegrasi dengan website judi online;

Terakhir, QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya. Polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp14.675.739.801 dari rekening yang dibekukan, 18 handphone, tiga laptop, satu tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)