Pemberian Remisi Hemat Pengeluaran Negara hingga Rp81 Miliar

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto. Foto: Istimewa.

Pemberian Remisi Hemat Pengeluaran Negara hingga Rp81 Miliar

Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 13:54

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap narapidana dan anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Pemberian RK dan PMP itu disebut menghemat pengeluaran negara dengan total mencapai Rp81.264.930.000.

"Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000 dan menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis Jumat, 28 Maret 2025.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa napi yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan, Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Kemudian, khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

"Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” ujar Agus.
 

Baca juga: 

156.312 Napi Dapat Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana, 928 Bebas


Menteri Imipas memberi selamat kepada seluruh napi dan anak binaan yang menerima RK dan PMK Khusus Nyepi maupun Idulfitri. Ia meminta pemberian ini dijadikan sebagai berkah dan pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu.

"Sehingga, tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata mantan Wakapolri itu.

Lebih lanjut, Agus berharap dengan penghargaan berupa Remisi dan PMP, warga binaan semakin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan napi dan anak binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.

Agus menyerahkan remisi langsung kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Total ada 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP, sebanyak 154.170 napi dan 1.214 anak binaan di antaranya menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sedangkan, 928 orang yang terdiri dari 908 napi dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II. Sementara itu, pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 napi dan anak binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 Narapidana. Sedangkan, PMP diberikan kepada 12 anak binaan.

Adapun rincian napi yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)