Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 13:54
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap narapidana dan anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Pemberian RK dan PMP itu disebut menghemat pengeluaran negara dengan total mencapai Rp81.264.930.000.
"Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000 dan menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis Jumat, 28 Maret 2025.
Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa napi yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan, Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Kemudian, khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
"Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” ujar Agus.
Baca juga:
156.312 Napi Dapat Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana, 928 Bebas |