Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Tri Subarkah • 4 March 2025 13:27
Jakarta: Proses ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura mengalami kendala. Tannos melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan hak hukumnya yang menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. Dia menjelaskan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan secara resmi surat permintaan ekstradisi Tannos ke pihak Kementerian Luar Negeri Singapura.
"Dan sudah diterima Kantor Kejaksaan Agung Singapura," ungkap Suryopratomo kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Maret 2025.
Namun, proses ekstradisi harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura. Tannos disebut sudah menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia. Dia juga telah menunjuk pengacara baru untuk melakukan perlawanan hukum.
"Selanjutnya kita ikuti proses hukum acara di Singapura. Kasusnya akan dibawa ke pengadilan untuk dimintakan keputusan dari pengadilan untuk ekstradisi," jelas dia.
Baca Juga:
Sudah Serahkan Berkas, Indonesia Menunggu Ekstradisi Tannos |