Komisi II dan Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.

Komisi II dan Pemerintah Sepakati Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

Anggi Tondi Martaon • 5 March 2025 20:38

Jakarta: Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mempercepat penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024. Pengangkatan CPNS diminta diselesaikan pada Okober 2025.

Pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN. "Dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 melakukan pengangkatan Tenaga non-ASN. Baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
 

Baca juga: 

Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diumumkan, Cek Hasilnya Sekarang!


Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu menyampaikan penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. Sebab, hal itu merupakan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai," ujar dia.

Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut, diharapkan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 bisa diselesaikan secara sistematis. Sehingga, dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)