Pilkada 2024/Ilustrasi MI
M Sholahadhin Azhar • 3 February 2025 21:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dikritik. Lantaran, tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal pemilihan suara ulang (PSU) terkait Pilkada 2024 di wilayah itu.
"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar praktisi hukum, Resmen Kadapi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Februari.
Padahal, rekomendasi Bawaslu itu terbit usai dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di sana. Bawaslu lantas mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).
Pelanggaran terkait penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP). Yakni, saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca: Tak Lapor DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Enggan Disalahkan |