Tak Laksanakan PSU, KPU Barito Utara Dikritik

Pilkada 2024/Ilustrasi MI

Tak Laksanakan PSU, KPU Barito Utara Dikritik

M Sholahadhin Azhar • 3 February 2025 21:10

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dikritik. Lantaran, tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal pemilihan suara ulang (PSU) terkait Pilkada 2024 di wilayah itu.

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar praktisi hukum, Resmen Kadapi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Februari. 

Padahal, rekomendasi Bawaslu itu terbit usai dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di sana. Bawaslu lantas mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).

Pelanggaran terkait penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP). Yakni, saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
 

Baca: Tak Lapor DPR Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Enggan Disalahkan

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen

Resmen mengutip pernyataan Bawaslu Barito Utara, yang menilai peristiwa diwarnai potensi pelanggaran. Yakni, dengan penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Menurut Resmen, KPU Kabupaten Barito Utara mestinya bersikap profesional, termasuk dalam menelaah rekomendasi Bawaslu. Hal ini dinilai menunjukkan ketidakcermatan.

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)