6 Fakta Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

6 Fakta Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan oleh Kejaksaan Agung

M Rodhi Aulia • 21 May 2025 17:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar. Kali ini, giliran Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan penyidik pada Selasa malam, 20 Mei 2025, usai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, dan langsung mengundang perhatian publik mengingat status Iwan sebagai salah satu pengusaha ternama di sektor tekstil. Sritex sendiri dikenal sebagai raksasa tekstil Indonesia yang pernah memasok seragam militer ke berbagai negara.

Namun, reputasi itu runtuh seiring dengan memburuknya kondisi keuangan perusahaan, hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober 2024. Penyelidikan Kejagung kini menyoroti dugaan korupsi dalam pemberian kredit triliunan rupiah kepada Sritex.

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar penangkapan Iwan Setiawan:

1. Mangkir dari Panggilan, Iwan Diamankan Tanpa Paksaan

Iwan ditangkap bukan karena melawan hukum secara langsung, melainkan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik Kejagung. Langkah penjemputan paksa pun diambil demi kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan secara profesional dan tanpa paksaan.

“Nah itu yang saya sampaikan tadi, yang bersangkutan kan dipanggil dan kita cari, diamankan. Jadi bukan dipaksa. Karena diamankan lalu dibawa,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.

Kejagung menegaskan, ini merupakan prosedur standar terhadap saksi yang tidak kooperatif. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Baca juga: Dirut Sritex Ditangkap Kejagung Usai Mangkir Panggilan, Terlacak Lewat Ponsel

2. Ditemukan Melalui Sinyal Ponsel di Solo, Ditangkap Tengah Malam

Pelacakan terhadap Iwan dilakukan secara digital. Tim penyidik menggunakan sinyal telepon seluler milik Iwan untuk melacak keberadaannya. Dari hasil pelacakan tersebut, ia diketahui berada di rumah pribadinya di Solo, dan penangkapan berlangsung pada sekitar pukul 24.00 WIB, Selasa malam.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Statusnya masih sebagai saksi,” tegas Harli.

Setelah diamankan, Iwan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta dan tujuh jam kemudian diterbangkan ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu pagi, 21 Mei 2025.

3. Diduga Terlibat dalam Kredit Fiktif Rp 3,6 Triliun

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan korupsi terkait pemberian kredit jumbo oleh sejumlah bank ke Sritex. Berdasarkan temuan awal, perusahaan tekstil ini disebut menerima kucuran kredit senilai hampir Rp 3,6 triliun dari empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik negara.

“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” ungkap Harli.

Nominal ini dinilai janggal, terutama karena diberikan pada saat perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang mencurigakan. Penyidik tengah menelusuri apakah dana tersebut digunakan sesuai tujuan atau diselewengkan.

4. Sritex Diduga Juga Terima Kredit dari Bank Swasta

Selain dari bank pemerintah dan daerah, penyidik menemukan indikasi bahwa Sritex juga menerima fasilitas kredit dari beberapa bank swasta. Jumlah dan proses pemberian kredit dari bank-bank ini kini menjadi bagian dari materi penyelidikan Kejagung.

“Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” jelas Harli.

Langkah ini menandakan bahwa dugaan penyimpangan tak terbatas pada satu atau dua lembaga keuangan, tetapi bisa melibatkan jaringan yang lebih luas, baik BUMN maupun swasta.

5. Penyidik Telisik Kondisi Keuangan Sritex Saat Kredit Dicairkan

Fokus penyidik kini tertuju pada waktu dan kondisi perusahaan saat menerima kredit. Apakah saat itu Sritex masih dianggap sehat secara finansial, atau justru sudah berada di ambang kebangkrutan. Keabsahan agunan serta mekanisme persetujuan kredit juga menjadi titik kritis dalam penyelidikan.

“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak,” kata Harli.

Jika terbukti bahwa kredit diberikan tanpa pertimbangan kelayakan dan agunan yang memadai, maka potensi keterlibatan oknum dari pihak perbankan pun ikut terbuka.

6. Sritex Sudah Dinyatakan Pailit dan Hentikan Operasi

Pailitnya Sritex telah diputuskan melalui sidang di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini membatalkan homologasi yang sebelumnya disahkan pada Januari 2022.
Setelah vonis tersebut, perusahaan resmi menghentikan seluruh operasional per 1 Maret 2025.

Perusahaan dianggap lalai dalam membayar kewajiban kepada kreditur, termasuk utang yang telah diatur dalam perjanjian damai. Empat entitas dalam grup Sritex—termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—ikut dinyatakan gagal memenuhi kewajiban.

Meski saat ini status Iwan masih sebagai saksi, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

“Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” tutup Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)