Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 09:54
Jakarta: Polri membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah' yang mengunggah konten bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau 'inses'. Pendalaman tengah dilakukan terhadap enam pelaku yang telah ditangkap.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Keenam pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
Trunoyudo mengatakan keenam pelaku ditangkap setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam. Mereka terkait dengan Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
"Para pelaku di tangkap secara maraton di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatra," ungkap Truno.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah |