Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
"RK statusnya saksi karena proses pemeriksaan KPK sendiri masih berjalan. Jika ternyata tidak ada perkembangan yang berarti dari pemeriksaan, mungkin publik bisa menuduh, bahwa KPK mengistimewakan RK," kata Zaenur, Minggu, 13 April 2025.
Zaenur menjelaskan transparansi dari KPK diperlukan untuk menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap Lembaga Antirasuah. Jangan sampai bertele-tele dalam menetapkan tersangka sehingga terkesan tebang pilih dan ada pihak yang diistimewakan.
"Untuk menghindari tuduhan-tuduhan yang tidak perlu, maka yang wajib dilakukan oleh KPK adalah harus transparan di dalam mengusut perkara ini. KPK harus jelaskan, misalnya di kediaman RK itu menyita apa, dan apa kaitannya dengan perkara," jelasnya.
Ia menilai yang belum dilakukan KPK dalam kasus Bank BJB ialah transparansi. KPK diminta mengumumkan kepada publik secara jelas terkait hal-hal seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan RK dan ke mana mengalirnya dana rasuah yang tergolong non-budgetary tersebut.
"Hal yang cukup menarik dari kasus BJB itu adalah, hasil dana dari korupsi tersebut menjadi dana non-budgetary. Jadi pertanyaan publik dan saya juga ikut bertanya adalah dana non-budgetary itu digunakan untuk apa saja dan dinikmati oleh siapa saja?" ungkapnya.
Zaenur mendorong
KPK agar menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus korupsi untuk melacak dan mengamankan aset hasil korupsi BJB.
"Agar semua pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan ini bisa diminta pertanggung jawaban. Bisa menggunakan sistem follow the money," jelasnya.
KPK juga harus bisa menyeimbangkan nilai transparansi kepada publik. Selain itu, harus mampu menjaga sifat kerahasiaan terkait strategi proses penyidikan.
"Kalau semua diumbar ke publik, ya penyidik akan kesulitan sendiri karena langkahnya bisa diantisipasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan gitu ya. Sehingga menurut saya, KPK dalam batas-batas yang diizinkan oleh undang-undang harus transparan kepada publik," ungkapnya.
Meskipun status RK masih sebagai saksi,
KPK harus memberi penjelasan kepada publik terkait proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman RK. Hal itu bisa diungkap nantinya dalam proses persidangan.
"Pada penggeledahan itu KPK mencari apa, mendapatkan apa, apa kaitannya dengan tindak pidana. Apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh KPK? Nanti di dalam persidangan semua akan bisa diungkap. Publik bisa melihat RK ini pelaku atau bukan gitu. RK ini diistimewakan atau bukan," tegasnya.