Kasus LPEI, Eks Direktur Susiwijono Mangkir Pemeriksaan KPK

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

Kasus LPEI, Eks Direktur Susiwijono Mangkir Pemeriksaan KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2025 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit, oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saksi Susiwijono Moegiarso (SM) mangkir dalam pemeriksaan Jumat, 11 April 2025. 

"Saksi SM meminta jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.

SM merupakan mantan Direktur LPEI. SM sejatinya diperiksa bersama Eks Direktur LPEI Bachrul Chairi (BC) kemarin, namun hanya Bachrul yang hadir.

"Saksi BC didalami terkait tupoksinya dan pengetahuanya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI," kata Tessa.
 

Baca: Eks Direktur LPEI Robert Pakpahan Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)