Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Mohamad Farhan Zhuhri • 2 September 2025 14:57
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan mencabut bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa maupun mahasiswa yang ikut berunjuk rasa. Yang penting, mereka tidak terbukti terlibat aksi anarkistis.
"Kalau anak demonstrasi, itu kan dia membuka ruang pendapatnya. Jadi Pak Gubernur sudah sampaikan clear, bahwa anak KJP tidak ada yang dicabut KJP-nya. Kecuali kalau dia berbuat kerbukti, berbuat anarkis dan tidak benar," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ia menegaskan Pemprov akan langsung mencabut bantuan pendidikan itu apabila penerima terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya. Pemprov masih menunggu data dari Polda Metro Jaya terkait jumlah siswa atau mahasiswa yang menerima bansos tersebut.
"Sayangnya kita masih belum menerima data dari Polda," beber Nahdiana.
Baca juga: Mensos Sebut Presiden Siapkan Berbagai Bantuan untuk Korban Aksi Unjuk Rasa |