Kejagung Menunggu Banding Tom Lembong

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Menunggu Banding Tom Lembong

Devi Harahap • 22 July 2025 14:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan banding atas vonis pengadilan terkait kasus korupsi impor gula. Banding merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang.

"Jika dirasa putusan tidak puas atau tidak sependapat, bisa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi nantinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa, 22 Juli 2025. 

Anang menjelaskan jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima vonis atau ikut mengajukan banding. Ia juga menyebut jaksa menghadapi kubu Tom Lembong di sidang banding.

"Apabila Tim JPU menyatakan upaya hukum banding, maka tim JPU harus membuat memori banding,” ucapnya. 

Ia mengatakan jaksa harus menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Tom Lembong. Hingga kini, jaksa belum menentukan sikap terkait vonis Tom Lembong. 
 

Baca juga: Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi pada hari ini. Salah satu yang menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah tidak adanya mens rea. Menurut dia, pertimbangan itu menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Apabila menimbang asas in dubio pro reo, kata dia, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," katanya. 

Majelis hakim memvonis hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)