Terdakwa Peltu Yan Hery Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025. Ia dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI karena diduga membiarkan praktik sabung ayam
Imam Setiawan • 21 July 2025 18:59
Bandar Lampung: ?Oditurat Militer menuntut Peltu Yan Hery Lubis enam tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI. Ia dinilai lalai dalam pengawasan bawahannya, Kopka Bazarsah, yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
?
?Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025. ?"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perjudian dan menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Kami memohon majelis menjatuhkan pidana penjara enam tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memberhentikan terdakwa dari dinas militer," ujar Lismawati.
?
?Peltu Lubis merupakan atasan dari Kopka Bazarsah, terdakwa utama yang dituntut hukuman mati karena menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan berlangsung. Dalam proses persidangan, Peltu Lubis dinilai mengetahui aktivitas sabung ayam serta kepemilikan senjata api oleh bawahannya namun tidak mengambil tindakan.
Baca: TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |