Biarkan Kopka Bazarsah Bawa Senjata Api, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun dan Dipecat

Terdakwa Peltu Yan Hery Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025. Ia dituntut enam tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI karena diduga membiarkan praktik sabung ayam

Biarkan Kopka Bazarsah Bawa Senjata Api, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun dan Dipecat

Imam Setiawan • 21 July 2025 18:59

Bandar Lampung: ?Oditurat Militer menuntut Peltu Yan Hery Lubis enam tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas TNI. Ia dinilai lalai dalam pengawasan bawahannya, Kopka Bazarsah, yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
?
?Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025. ?"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perjudian dan menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Kami memohon majelis menjatuhkan pidana penjara enam tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memberhentikan terdakwa dari dinas militer," ujar Lismawati.
?
?Peltu Lubis merupakan atasan dari Kopka Bazarsah, terdakwa utama yang dituntut hukuman mati karena menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan berlangsung. Dalam proses persidangan, Peltu Lubis dinilai mengetahui aktivitas sabung ayam serta kepemilikan senjata api oleh bawahannya namun tidak mengambil tindakan.
 

Baca: TNI Penembak Polisi di Tragedi Sabung Ayam Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
?
?Tindak pidana yang didakwakan terhadap Peltu Lubis adalah Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 26 KUHPM. ?Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan pledoi secara langsung. Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan permohonan keringanan secara tertulis, dengan batas waktu pengajuan hingga 28 Juli 2025.
?
?Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan tuntutan enam tahun dinilai belum mencerminkan keadilan, namun pihak keluarga menghargai adanya sanksi pemecatan.
?
? "Kami menilai tuntutan ini belum maksimal, tapi setidaknya pemecatan dari dinas militer menunjukkan adanya akuntabilitas institusi," kata Putri saat dihubungi Metro TV.
?
??Tragedi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri itu terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat tim gabungan dari Polres Way Kanan menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. Ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. ?Sidang lanjutan atas perkara Peltu Lubis dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)