Laporan Terhadap Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro

Tim Advokate Public Defender dari Peradi Bersatu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Laporan Terhadap Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 21:00

Jakarta: Laporan terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo atas dugaan membuat kegaduhan mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu dirujuk ke Polda Metro Jaya. Sedianya laporan dimasukkan ke Bareskrim Polri.

Anggota tim Advokate Public Defender dari Peradi Bersatu, Lechuman mengatakan ia dan tim diminta membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah menyerahkan barang bukti. Rekomendasi itu disampaikan setelah menganalisa barang bukti yang lokasinya berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Jadi, saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya, jadi dari sini kami akan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk membuka laporannya di Polda Metro Jaya," kata Lechuman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Lechuman mengatakan alasan penyidik menyarankan pelaporan sebaiknya dilakukan di Polda Metro agar laporan bisa segera diproses. Terlebih, penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, anggota tim Advokate Public Defender yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan, menuturkan bukti-bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri ialah beberapa tautan video serta linknya. Ade mengatakan tujuan pelaporan agar demokrasi kebablasan tidak lmengebiri demokrasi hukum.
 

Baca juga: Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bahwa boleh keterbukaan publik, boleh sah-sah saja berpendapat secara umum, siapapun teman-teman juga media, kami pun sebagai aktivis dan juga advokat boleh berpendapat secara demokrasi, tapi tidak mengebiri demokrasi hukum yang ada di republik ini," kata Ade.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan ada tiga yang ia laporkan. Mereka ialah Roy Suryo, pria berinisial RS, dan seorang dokter perempuan berinisial T.

Beberapa orang itu dilaporkan karena diyakini telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu. Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.

"Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," kata Zevrijn.

Zevrijn mengatakan kondisi kegaduhan ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, akan merugikan masyarakat.

"Bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus ini, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena kita membatasi, kita datang pada hari ini untuk melaporkan oknum-oknum tertentu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)