Tim Advokate Public Defender dari Peradi Bersatu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 21:00
Jakarta: Laporan terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo atas dugaan membuat kegaduhan mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu dirujuk ke Polda Metro Jaya. Sedianya laporan dimasukkan ke Bareskrim Polri.
Anggota tim Advokate Public Defender dari Peradi Bersatu, Lechuman mengatakan ia dan tim diminta membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah menyerahkan barang bukti. Rekomendasi itu disampaikan setelah menganalisa barang bukti yang lokasinya berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Jadi, saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya, jadi dari sini kami akan berangkat ke Polda Metro Jaya untuk membuka laporannya di Polda Metro Jaya," kata Lechuman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Lechuman mengatakan alasan penyidik menyarankan pelaporan sebaiknya dilakukan di Polda Metro agar laporan bisa segera diproses. Terlebih, penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, anggota tim Advokate Public Defender yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan, menuturkan bukti-bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri ialah beberapa tautan video serta linknya. Ade mengatakan tujuan pelaporan agar demokrasi kebablasan tidak lmengebiri demokrasi hukum.
Baca juga: Gaduh soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri |