Kejari Aceh Besar menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan. Dokumentasi/ Istimewa
Aceh Besar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dalam persidangan.
"Penahanan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik," kata Jemmy, Jumat, 25 April 2025.
Tersangka berinisial M (35) merupakan mantan ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, periode 2014–2017. M diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, M ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan," ujarnya.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana simpan pinjam perempuan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga. Penyimpangan tersebut meliputi penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan petunjuk teknis operasional PNPM.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,6 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp338,8 juta sebagai barang bukti untuk persidangan," jelasnya.