KPK Usut Korupsi di LPEI: Restrukturisasi PT SMJL Tak Sesuai

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

KPK Usut Korupsi di LPEI: Restrukturisasi PT SMJL Tak Sesuai

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 09:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa tiga saksi yakni RR, BH, dan KW mendalami dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit, oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), beberapa waktu lalu. RR dan BH adalah pegawai LPEI Rudi Rinardi dan eks pegawai LPEI Budi Hartono.

“RR dan BH, hadir dan didalami terkait proses Restrukturisasi PT SMJL tahun 2017 yang tidak sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban dua saksi itu kepada penyidik, saat diperiksa. Inisial KW mengacu pada mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Analisis Risiko Bisnis LPEI Kukuh Wirawan.

“KW hadir, agendanya didalami terkait proses pemberian pembiayaan kepada PT SMJL,” ujar Tessa.
 

Baca: KPK Selisik Dana Korupsi LPEI ke PT SMJL

KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)