Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 18:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan rasuah, terkait pembelian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa, 22 April 2025. Mereka diminta menjelaskan aliran dana ke PT SMJL.
“Keduanya hadir, didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Sebanyak 2 saksi itu yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan eks Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Tessa menyebut kedua orang itu sudah menjadi pensiunan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Baca: Kasus LPEI, Eks Direktur Susiwijono Mangkir Pemeriksaan KPK |