Ket: Ketua KIP Aceh, Agusni AH
Fajri Fatmawati • 8 January 2025 11:18
Banda Aceh: Pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini dipicu oleh adanya sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum yang sedang berlangsung diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengungkap pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih. Namun, pelantikan merupakan kewenangan legislatif daerah.
"Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK," kata Agusni, Rabu, 8 Januari 2025.
Agusni mengungkap pihaknya memiliki peran penting dalam memfasilitasi jalannya proses pelantikan. Meskipun, kata dia, pelantikan bukan merupakan kewenangan KIP Aceh,
"KIP Aceh bertugas untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Baca:
Bersengketa atau Tidak, Perludem Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tetap harus Serentak |