Pelantikan Kepala Daerah Aceh Terpilih Ditunda hingga Maret 2025

Ket: Ketua KIP Aceh, Agusni AH

Pelantikan Kepala Daerah Aceh Terpilih Ditunda hingga Maret 2025

Fajri Fatmawati • 8 January 2025 11:18

Banda Aceh: Pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini dipicu oleh adanya sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum yang sedang berlangsung diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengungkap pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih. Namun, pelantikan merupakan kewenangan legislatif daerah.

"Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK," kata Agusni, Rabu, 8 Januari 2025.

Agusni mengungkap pihaknya memiliki peran penting dalam memfasilitasi jalannya proses pelantikan. Meskipun, kata dia, pelantikan bukan merupakan kewenangan KIP Aceh, 

"KIP Aceh bertugas untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Baca: 

Bersengketa atau Tidak, Perludem Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tetap harus Serentak


Pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, merujuk pada Pasal 69, sedangkan untuk Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, mengacu pada Pasal 70.

Menurut Agusni, KIP Aceh bertugas sebagai fasilitator dalam transisi kepemimpinan agar tidak ada kendala administratif yang menghalangi proses pelantikan. "KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi yang ada," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)