Lagi, Petugas Bandara Madinah Sita 1.000 Bungkus Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia

Ilustrasi rokok. Foto: MI/Panca Syukrani.

Lagi, Petugas Bandara Madinah Sita 1.000 Bungkus Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia

Misbahol Munir • 14 May 2025 19:17

Madinah: Petugas Bandara Madinah kembali menyita 100 slop rokok atau 1.000 bungkus rokok milik calon jemaah haji Indonesia.  

Wakil Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, membenarkan penyitaan 1.000 bungkus rokok tersebut.  Menurut dia, penahan rokok milik jemaah ini adalah kasus terbesar sejak kedatangan ke Madinah pada Haji 2025 ini. 

"Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan ibadah haji Indonesia mendarat di Madinah. Namun, ini temuan terbesar sejak awal kedatangan sampai saat ini," kata Abdillah di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Abdillah, pemilik rokok tersebut adalah jemaah dari kelompok terbang (Kloter) Jakarta Pondok Gede (JKG). Pemilik seribu bungkus rokok itu mendarat di Madina pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS).  

"Tadi pagi kedatangan kloter dari JKG mendarat pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Setelah barang-barang di bagasi melalui proses X Ray, ditemukan rokok dalam jumlah yang sangat besar, yakni 100 slop dan disebar di 9 koper jemaah haji," jelas dia. 
 

Baca juga: Bawa Rokok Berlebihan, 4 Koper Calon Jemaah Haji Indonesia Ditahan di Bandara Madinah

Abdillah mengatakan jemaah pemilik rokok tidak dihadirkan saat proses penyitaan. Proses penyitaan diwakilkan PPIH. 

Sementara 9 koper yang dijadikan tempat penyimpanan rokok tersebut bakal dikembalikan ke hotel di mana jemaah haji Indonesia menginap. Hal itu akan dilakukan usai penahan rokok oleh petugas Bandara Madinah selesai. 

Abdillah kembali mengingatkan jemaah Indonesia tidak membawa rokok dalam jumlah berlebihan. Sebab, jemaah yang melanggar akan menerima sanksi denda uang cukup besar.  

"Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jalemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000," kata dia. 

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Madinah, Arab Saudi, menahan empat koper milik calon jemaah haji Indonesia (JHI) pada Kamis, 8 Mei 2025. Penahanan dilakukan karena jemaah membawa rokok melampui ketentuan yang berlaku.  

Petugas Imigrasi dan Bea Cukai Madinah meminta petugas haji Indonesia memanggil keempat pemilik untuk membuka isi koper di depan para petugas Bandara Madinah.  

"Kami sudah memanggil para pemilik 4 koper yang ditahan petugas Imigrasi dan Bea Cukai Bandara. Kami juga mengedukasi dua jemaah yang kopernya disita Bea Cukai Madinah karena membawa rokok dalam jumlah banyak," ujar Kepala Daker Bandara Abdul Basir yang ditemani Kepala Sektor 3 Daker Madinah A. Rohim kepada Media Center Haji (MCH) Madinah, Senin, 12 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)