Masyarakat Diimbau Tak Takut Laporkan Pelecehan Seksual oleh Tenaga Medis

Ilustrasi. Foto: Medcom

Masyarakat Diimbau Tak Takut Laporkan Pelecehan Seksual oleh Tenaga Medis

Ihfa Firdausya • 18 April 2025 10:28

Jakarta: Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. “Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini. Tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Arianti saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 18 April 2025.

Hal itu menanggapi sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis belakangan ini. Kasus terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang. Sebelumnya terungkap dua kasus pelecehan melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.
 

Baca juga: 

IDI Prihatin Laporan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter Meningkat


“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” ungkap dia.

Arianti mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi MDP menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.

Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Pengawasan memang harus terus kita lakukan. Ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)