KPPPA Pastikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual RSHS Bandung

Wamen PPPA Veronica Tan. Medcom/Fachri

KPPPA Pastikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual RSHS Bandung

Atalya Puspa • 15 April 2025 11:41

Jakarta: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Senin, 14 April 2025. Dia memastikan Kementerian PPPA akan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen spesialis anestesi.

Dia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. Sebab, kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung.

“Pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Wamen PPPA dalam keterangannya dilansir pada Selasa, 15 April 2025.

Dia menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Dia mengingatkan kasus seperti ini hanya permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang," ujar dia.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi. Termasuk, hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum.

"Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” kata Wamen PPPA.
 

Baca Juga: 

Sistem Pendidikan dan Pelayanan di RSHS Bandung Bakal Dievaluasi


Wamen PPPA juga meminta masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.

“Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS, hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan,” ujar Wamen PPPA.

Wamen PPPA juga mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola Kemen PPPA.

“Bagi siapa pun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” ujar Wamen PPPA.

Sementara itu, Irwasda Polda Jabar, Kombes Rinto Prastowo, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dia mengungkapkan sejauh ini sudah ada tiga korban yang melapor.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor," ucap dia.

Dia menegaskan kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PPPA dan Penasihat Khusus Presiden, untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)