Wamen PPPA Veronica Tan. Medcom/Fachri
Atalya Puspa • 15 April 2025 11:41
Jakarta: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Senin, 14 April 2025. Dia memastikan Kementerian PPPA akan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen spesialis anestesi.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. Sebab, kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung.
“Pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Wamen PPPA dalam keterangannya dilansir pada Selasa, 15 April 2025.
Dia menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Dia mengingatkan kasus seperti ini hanya permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang," ujar dia.
Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi. Termasuk, hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum.
"Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” kata Wamen PPPA.
Baca Juga:
Sistem Pendidikan dan Pelayanan di RSHS Bandung Bakal Dievaluasi |