Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah). Foto: MI/Despian Nurhidayat.
Despian Nurhidayat • 15 April 2025 13:46
Jakarta: Pemerintah memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dapat diberikan. Upaya percepatan pencairan tengah dilakukan.
Hal itu disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam Taklimat Media Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Langkah percepatan juga sedang kami lakukan dan kami bertemu dengan beberapa rektor untuk meminta masukan," kata Brian saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 15 April 2025.
Brian Brian menambahkan bahwa pihaknya sedang bekerja keras bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk memastikan implementasinya adil dan akuntabel. Dia menyebutkan bahwa Kemendiktisaintek juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan rancangan peraturan menteri.
"Kami targetkan petunjuk teknis dan peraturan menteri dapat diselesaikan bulan ini sehingga tidak ada penundaan dalam pencairannya,” ungkap dia.
Selain itu, dia menjelaskan emberian hak dosen PNS tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. Kebijakan ini hadir sebagai bagian komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi birokrasi yang berdampak. Dia berharap, pencairan tukin dapat meningkatkan kinerja dosen ASN.
"Dengan begitu maka akan menjadikan perguruan tinggi Indonesia makin unggul dan memberikan dampak pada sekitar, baik regional dan global,” ungkap dia.
Baca juga:
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin di 3 Kementerian Ini |