Kemendiktisaintek Tengah Upayakan Percepatan Pencairan Tukin Dosen

Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah). Foto: MI/Despian Nurhidayat.

Kemendiktisaintek Tengah Upayakan Percepatan Pencairan Tukin Dosen

Despian Nurhidayat • 15 April 2025 13:46

Jakarta: Pemerintah memastikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dapat diberikan. Upaya percepatan pencairan tengah dilakukan.

Hal itu disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam Taklimat Media Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Langkah percepatan juga sedang kami lakukan dan kami bertemu dengan beberapa rektor untuk meminta masukan," kata Brian saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 15 April 2025.

Brian Brian menambahkan bahwa pihaknya sedang bekerja keras bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk memastikan implementasinya adil dan akuntabel. Dia menyebutkan bahwa Kemendiktisaintek juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan rancangan peraturan menteri.

"Kami targetkan petunjuk teknis dan peraturan menteri dapat diselesaikan bulan ini sehingga tidak ada penundaan dalam pencairannya,” ungkap dia.

Selain itu, dia menjelaskan emberian hak dosen PNS tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. Kebijakan ini hadir sebagai bagian komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi birokrasi yang berdampak. Dia berharap, pencairan tukin dapat meningkatkan kinerja dosen ASN.

"Dengan begitu maka akan menjadikan perguruan tinggi Indonesia makin unggul dan memberikan dampak pada sekitar, baik regional dan global,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin di 3 Kementerian Ini


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa saat ini terdapat 112.826 dosen ASN di Indonesia. Sebanyak 83.969 dosen di antaranya berada di bawah Kemdiktisaintek, 19.791 dosen di bawah Kementerian Agama, dan 9.068 dosen di bawah perguruan tinggi kementerian atau lembaga.

Dia menjelaskan protes pencairan tukin banyak disampaikan dosen ASN golongan 2A. Menurut dia, pengajar tersebut sudah mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi sesuai aturan perundang-undangan.

"Besarannya satu kali gaji pokok. Di luar itu tergantung dosennya bekerja di perguruan tinggi mana ada yang mendapatkan remunerasi. Ini istilah untuk PTN BH. Jadi bukan tukin makanya mereka enggak ikut demo tukin,” kata Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut protes terkait tukin dosen terjadi karena ada selisih yang cukup signifikan antara tunjangan profesi dan tukin. Sebagai contoh seorang guru besar di perguruan tinggi bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,7 juta. Sementara itu, tukin untuk eselon II di Kemdiktisaintek mencapai Rp19,2 juta. 

“Besarannya sama dengan tukin yang dibayarkan di Kemdiktisaintek seperti guru besar setara struktural apa dan lainnya. Jadi besaran tukinnya bergantung kelas jabatan dari dosen tersebut,” ungkap dia. 

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menekankan bahwa tukin ini hanya akan membayarkan selisih dari tunjangan profesi yang dianggap belum setara. Jadi dalam praktiknya, jika seorang guru besar setara eselon II, maka selisih tunjangan sekitar Rp12 juta lebih yang akan dibayarkan dalam tukin. 

“Jadi tukin ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian. Misalnya guru besar dapat tunjangan profesi Rp6 juta sementara tukinnya setara Rp19 juta, tunjangan profesi tetap dapat dan tukin itu diberikan sebagai selisihnya,” sebut dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)