Praperadilan Hasto melawan KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2025 14:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sewenang-wenang menetapkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka diklaim berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, dalam dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Lembaga Antirasuah enggan memerinci dasar tersebut.
“Surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan tehadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” ujar tim hukum KPK.
Baca: Kubu Hasto Bawa 42 Bukti demi Lepas dari Status Tersangka KPK |