Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. Foto: BDLK Mahkamah Agung.
Rahmatul Fajri • 10 February 2025 18:06
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (Castro) menilai terdakwa kasus suap Zarof Ricar tidak mungkin beraksi sendiri sebagai makelar kasus peradilan. Zarof diyakini bekerja secara bersama-sama.
"Jadi mustahil kejahatan korupsi itu dilakukan seorang diri. Lalu, ada pihak yang saling bahu membahu melakukan korupsi," kata Castro kepada Media Indonesia, Senin, 10 Februari 2025.
Castro mengungkapkan seharusnya Kejaksaan Agung mengusut siapa saja pihak yang menerima suap dari Zarof Ricar selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA). Jika hanya Zarof saja yang ditangkap, maka muncul indikasi untuk melindungi pihak lainnya.
"Jadi kalau kemudian hanya menyasar Zarof semata rasa-rasanya kok ada yang hendak diselamatkan di dalam sistem kelembagaan MA. Saya melihat pertama harusnya menyasar orang yang selama ini terlibat dalam bisnis perkara ini. Caranya sederhana tinggal melacak perkara apa yang ditangani Zarof, berhubungan dengan siapa," ungkap dia.
Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Coba Suap Hakim Rp5 M demi Bebaskan Ronald Tannur |