Zarof Ricar Dinilai Mustahil Beraksi Sendiri

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. Foto: BDLK Mahkamah Agung.

Zarof Ricar Dinilai Mustahil Beraksi Sendiri

Rahmatul Fajri • 10 February 2025 18:06

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah (Castro) menilai terdakwa kasus suap Zarof Ricar tidak mungkin beraksi sendiri sebagai makelar kasus peradilan. Zarof diyakini bekerja secara bersama-sama. 

"Jadi mustahil kejahatan korupsi itu dilakukan seorang diri. Lalu, ada pihak yang saling bahu membahu melakukan korupsi," kata Castro kepada Media Indonesia, Senin, 10 Februari 2025.

Castro mengungkapkan seharusnya Kejaksaan Agung mengusut siapa saja pihak yang menerima suap dari Zarof Ricar selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA). Jika hanya Zarof saja yang ditangkap, maka muncul indikasi untuk melindungi pihak lainnya.

"Jadi kalau kemudian hanya menyasar Zarof semata rasa-rasanya kok ada yang hendak diselamatkan di dalam sistem kelembagaan MA. Saya melihat pertama harusnya menyasar orang yang selama ini terlibat dalam bisnis perkara ini. Caranya sederhana tinggal melacak perkara apa yang ditangani Zarof, berhubungan dengan siapa," ungkap dia.
 

Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Coba Suap Hakim Rp5 M demi Bebaskan Ronald Tannur

Selain itu, Castro menilai kasus Zarof seharusnya dipandang sebagai momentum bersih-bersih di internal MA. Serta, menyasar pejabat lainnya yang menjadi makelar kasus atau menerima suap. 

"Selama ini kita meminta internal MA juga menjadi momentum ini sebagai proses reformasi di dalam tubuh MA. Itu yang paling penting dan reformasi itu mustahil dimulai kalau perkara semacam ini tidak serius dilakukan MA. Kalau kemudian perkara distop pada perkara Zarof kita melihat ada semacam ketidakseriusan melakukan bersih-bersih dan pembenahan di internal MA," ujar dia. 

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima Rp 915 miliar atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Jaksa mengatakan Zarof memanfaatkan jabatannya di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan setingkat eselon II dan I itu memudahkan Zarof bertemu dengan hakim yang bertugas dalam memutus perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)