Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 3 November 2025 21:50
Jakarta: Ahli Hukum Satya Adianto mengatakan masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta, apalagi berisi ajakan untuk membenci.
Hal itu disampaikan Satya saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota nonaktif DPR RI . Menurutnya, memproduksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum.
"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Dia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yaitu video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya). Video tersebut diedit menjadi baru dengan narasi negatif.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ungkap Satya.
Baca juga:
Sidang MKD, Berikut Pandangan Ahli Soal Pernyataan Sahroni |
