Sidang MKD, Ahli: Produksi Konten Hoaks Bentuk Pelanggaran Hukum

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Sidang MKD, Ahli: Produksi Konten Hoaks Bentuk Pelanggaran Hukum

Anggi Tondi Martaon • 3 November 2025 21:50

Jakarta: Ahli Hukum Satya Adianto mengatakan masyarakat memang memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan itu tidak bisa sampai memproduksi konten-konten yang tidak sesuai fakta, apalagi berisi ajakan untuk membenci.

Hal itu disampaikan Satya saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota nonaktif DPR RI . Menurutnya, memproduksi konten hoaks merupakan pelanggaran hukum.

"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Dia mencontohkan salah satu konten menyesatkan dan melanggar hukum, yaitu video lama milik Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya). Video tersebut diedit menjadi baru dengan narasi negatif.

"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ungkap Satya.

Baca juga: 

Sidang MKD, Berikut Pandangan Ahli Soal Pernyataan Sahroni


Satya bahkan menilai bila hal ini lah yang seharusnya menjadi objek utama dalam Undang-Undang ITE sebenarnya. Menurut dia, pelanggaran hukum yang harus diusut ialah ketika ditemukan data tidak benar pada sebuah konten.

"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," ucapnya.

MKD DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.

Sidang MKD. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Suwarko; ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta; ahli hukum Dr. Satya Arinanto; ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah; ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi; dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang berujung penonaktifan lima anggota DPR. Jumlah anggota yang dinonaktifkan yaitu 5 orang.

"Yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam saat membuka sidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)