Polisi menampilkan hasil penangkapan tersangka narkotika dan barang bukti sitaan. (metrotvnews.com/P Aditya)
P Aditya Prakasa • 20 November 2025 13:26
Bandung: Sebanyak 372 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bersama polres jajaran. Mereka ditangkap karena terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang digelar sejak tanggal 6 November hingga 10 November 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Albert RD, mengatakan rata-rata tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional dan lokal. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah, sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.
"Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp2,8 miliar," kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 20 November 2025.

Polisi menampilkan hasil penangkapan tersangka narkotika dan barang bukti sitaan. (metrotvnews.com/P Aditya)
Dia mengatakan, 37 tersangka di antaranya terbagi dari lima jaringan narkotika yang telah menjadi target penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar jaringan narkotika tersebut yang kini masih beroperasi.
"Polda Jabar beserta jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terbagi di dalam lima jaringan. Polda Jawa Barat beserta jajaran itu tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa kita sita. Namun Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan," jelas Albert.