Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Kasus Narkotika

Polisi menampilkan hasil penangkapan tersangka narkotika dan barang bukti sitaan. (metrotvnews.com/P Aditya)

Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Kasus Narkotika

P Aditya Prakasa • 20 November 2025 13:26

Bandung: Sebanyak 372 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bersama polres jajaran. Mereka ditangkap karena terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang digelar sejak tanggal 6 November hingga 10 November 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Albert RD, mengatakan rata-rata tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional dan lokal. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah, sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.

"Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp2,8 miliar," kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 20 November 2025.

Polisi menampilkan hasil penangkapan tersangka narkotika dan barang bukti sitaan. (metrotvnews.com/P Aditya)

Dia mengatakan, 37 tersangka di antaranya terbagi dari lima jaringan narkotika yang telah menjadi target penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar jaringan narkotika tersebut yang kini masih beroperasi.

"Polda Jabar beserta jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terbagi di dalam lima jaringan. Polda Jawa Barat beserta jajaran itu tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa kita sita. Namun Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan," jelas Albert.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat

"Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini, kita berhasil menangkap 372 tersangka, ya. Dan dari 372 tersangka ini, kita tampilkan di sini ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kita ada target orang, barang, dan juga ada non target dan non target ini dari 37 ada 335 orang," ucap Hendra.

Saat ini, kata Hendra, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.

"Pasal yang kita jerat kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp1 miliar dan paling banyak yaitu Rp10 miliar," jelas Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)